Kepastian UMK Kota Yogyakarta 2021 Dibahas Pekan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah berancang-ancang melakukan pembahasan terkait Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK)

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Azka Ramadhan
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Renggono. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah berancang-ancang melakukan pembahasan terkait Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.

Pandemi Covid-19 pun disebut jadi satu pertimbangan mengenai naik atau tidaknya UMK ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, menandaskan dalam penetapan UMK ini, pihaknya harus mendasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan lebih dahulu tempo hari.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri telah menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000, atau naik 3,54 persen, serta bertambah Rp60.392 dari UMP yang berlaku tahun ini, yakni Rp1.704.608.

Keputusan tersebut, tercantum dalam SK Nomor 319/KEP/2020.

Baca juga: Gelombang Tinggi Sebabkan Abrasi di Sepanjang Pantai Selatan Kulon Progo

Baca juga: Selain Umbul Ponggok, Umbul Pelem di Klaten Juga Kembali Ditutup Setelah Ada Temuan Kasus Covid-19

"Tentu kita mendasarkan pada UMP. Kemudian, yang ke dua, besok Rabu (4/11/20) kita ketemu dan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Ya, kita memang masih diberi kesempatan untuk menetapkan UMK sampai tanggal 19 November," ungkapnya, Senin (2/11/2020).

UMK Kota Yogyakarta sendiri, tahun ini, tercatat berada di angka Rp 2.004.000 dan yang tertinggi dibandingkan daerah lain di DIY.

Walau begitu, meski UMP mengalami kenaikan, ia belum bisa memastikan apakah UMK-nya bakal mengikuti, karena harus diiringi sekian banyak pertimbangan.

"Pertimbangannya meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk survey KHL kita tetap jalan ya. Baik sebelum pandemi, maupun setelah pandemi ini, kita survey semua," terangnya.

"Jadi, kita tidak bisa bicara naik, atau tidaknya sekarang ya, karena masing-masing pihak kan punya aspirasi. Nanti akan kita kemukakan semua dalam pembahasan bersama dewan pengupahan hari Rabu besok," imbuh Kadri.

Baca juga: Buruh Gelar Aksi Topo Pepe, Minta Sri Sultan HB X Revisi Penetapan UMP 2021

Baca juga: Capai Rp 11 Miliar, Dinas Pariwisata Gunungkidul Optimistis Target PAD 2020 Tercapai

Pria yang juga menjabat Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta tersebut mengakui, pandemi Covid-19 ini jadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.

Sebab, dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Tentu itu jadi pertimbangan juga. Tapi, yang jelas UMP tetap jadi batas minimal, sehingga UMK yang ditetapkan oleh kota dan kabupaten harus di atas UMP," tandasnya.

Sedangkan arahan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menginstruksikan daerah, supaya menyesuaikan penetapan nilai upah minum 2021 dengan nilai upah minimum 2020, dinilainya tidak lantas wajib diikuti.

"SE tidak bisa jadi dasar hukum, atau lantas diharuskan, itu tidak. Karena sesuai aturan perundang-undangan, ya harus dibahas dulu di dewan pengupahan, diusulkan, kemudian ditetapkan kepala daerah," cetusnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved