Yogyakarta
Terkait Rencana Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital, Pemda DI Yogyakarta Tunggu UU Terbaru
Pemerintah pusat kembali persiapkan lokomotif untuk melakukan migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch-Off (ASO).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Saat disingung terkait sikap pemerintah apabila terdapat warga yang menolak untuk beralih ke televisi digital, Roni menganggap itu hal yang lumrah.
Pasalnya dalam Undang-undang ITE tentang Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kalau terkait itu kami menganggap bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari lagi. Jadi penggunaan teknologi digital sudah harus dilakukan," ungkapnya.
Karena, menurut Rony apabila hal itu tidak dilakukan, masyarakat saat ini akan tertinggal dengan persaingan di dunia Internasional dan global.
Lebih lanjut Rony mengatakan, untuk di awal ia mengatakan telah melakukan dua siaran digital dan analog.
"Uji cobanya kan demikian. Dan banyak stasiun televisi yang sudah memulai," urainya.
Baca juga: Kominfo RI Telah Takedown 1.800 Hoax
Ia juga menyampaikan beberapa kemudahan dalam mengakses televisi digital.
Secara mutu siaran, Rony menyebut televisi digital jauh lebih baik karena jumlah siaran dan penyebarannya jauh lebih banyak.
"Kalau untuk sekarang ini kan jumlahnya tertentu karena panjang gelombangnya juga tertentu. Sehingga jarak antar gelombang stasiun itu kan juga terbatas. Kalau tv digital jumlah stasiun yang diakses lebih banyak," jelasnya.
Ditanya apakah penggunaan televisi analog selama ini mengganggu kecepatan internet, sehingga mengakibatkan sejumlah wilayah menjadi blankspot, dalam hal ini Rony menganggap itu tidak terjadi.
"Sebenarnya frekuensi internet itu berbeda dengan frekuensi televisi. Jadi tidak berpengaruh banyak seharusnya," terangnya.
Sejauh ini dirinya masih menunggu undang-undang penyiaran yang baru, agar rencana migrasi televisi analog ke digital dapat selesai di 2022 sesuai target pemerintah. (TRIBUNJOGJA.COM)