Yogyakarta
Terkait Rencana Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital, Pemda DI Yogyakarta Tunggu UU Terbaru
Pemerintah pusat kembali persiapkan lokomotif untuk melakukan migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch-Off (ASO).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat kembali persiapkan lokomotif untuk melakukan migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch-Off (ASO).
Lokomotif untuk migrasi tersebut tertuang dalam pasal 60A RUU Cipta Kerja.
Dengan maksud mempercepat internet, karena membebaskan frekuensi jaringan yang digunakan untuk siaran televisi analog.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rony Primanto Hari mengatakan, program suntik mati televisi digital tersebut sudah digencarkan sejak Tahun 2004 yang lalu.
Secara prinsip, untuk wilayah DIY hampir 50 persen penduduknya sudah beralih ke televisi digital.
Baca juga: Perluas Jaringan Pasar Digital, Pemda DIY Rencanakan Gandeng Lokapasar yang Lebih Besar
"Kalau di kami ini DIY ya, secara menyeluruh sudah siap. Cuma aturan-aturan itu kan perlu adanya undang-undang kepenyiaran yang baru," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (26/10/2020).
Ia menegaskan, untuk pelaksanaan ke depan, pemerintah DIY tinggal menunggu undang-undang kepenyiaran yang baru.
Rony menambahkan, dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY pun sudah mulai menyusun aturan-aturan yang menyangkut kebijakan tersebut.
"Jadi KPID kami sudah antisipasi dan mulai menyiapkan aturan-aturan sudah akan kami buat. Bahkan di beberapa perda juga sudah kami antisipasi adanya tv digital itu," sambung Rony.
Itu artinya, lanjut Rony, sosialisasi tentang migrasi televisi analog ke digital sudah dilakukan oleh pemerintah DIY.
Ia juga mengatakan jika warga masyarakat DIY sudah mulai beralih ke penggunaan televisi digital.
"Hampir 50 persen smart tv itu sudah diakses oleh warga DIY, sudah digunakan oleh warga," tegas Rony.
Sehingga, masih kata Rony, secara penduduk dan secara regulasi DIY sudah siap menyongsong era digitalisasi tersebut.
Namun demikian, persoalan ke depan tetap saja akan muncul.
Baca juga: Pemda DIY Nilai Inklusi Sosial Jadi Strategi untuk Akhiri Kesenjangan