Nasional

Kominfo RI Telah Takedown 1.800 Hoax

Meski sudah terdapat Undang-undang (UU) ITE namun sebaran hoax tetap saja sulit dibendung.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate saat berkunjung ke Kepatihan untuk menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama pandemi Covid-19 kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ada sebanyak 2000 lebih sebaran hoax atau informasi yang menyesatkan.

Jumlah tersebut belum termasuk kabar-kabar yang beredar tentang proses awal pembahasan hingga pengesahan Undang-undang (UU) cipta kerja omnibus law .

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate menegaskan, dari jumlah informasi hoax tersebut, sudah sebanyak 1.800 berita telah ditakedown.

"Hoax memang banyak terkait Covid-19 saat ini. Ada 2000 lebih sebaran di platform digital, baik facebook, instagram, twitter dan lainnya," katanya saat kunjungan di Kompleks Kepatihan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Sikap Menkominfo Meningkatnya Konten Medsos Penolakan UU Cipta Kerja

Secara prinsip, Kominfo memiliki tugas menjaga ruang digital.

Meski sudah terdapat Undang-undang (UU) ITE namun sebaran hoax tetap saja sulit dibendung.

Namun demikian, Kominfo tetap mengupayakan pencegahan berupa pengecekan konten, mendesak platform digital agar melakukan takedown dan upaya labeling.

"Sudah ada 1800 yang kami takde down. Selain itu pencegahan pertama itu cek dan ricek, serta memberi labeling hoax dalam informasi yang salah," tegasnya.

Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan para CEO platform digital antara lain Facebook, Instagram, Twitter dan lain-lain.

Saat disinggung mengenai informasi hoax terkait RUU Cipta Kerja, Johnny enggan menanggapi adanya hal itu. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved