Yogyakarta

Terkait Rencana Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital, Pemda DI Yogyakarta Tunggu UU Terbaru

Pemerintah pusat kembali persiapkan lokomotif untuk melakukan migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch-Off (ASO).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Rony Primanto Hari 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat kembali persiapkan lokomotif untuk melakukan migrasi televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch-Off (ASO).

Lokomotif untuk migrasi tersebut tertuang dalam pasal  60A RUU Cipta Kerja.

Dengan maksud mempercepat internet, karena membebaskan frekuensi jaringan yang digunakan untuk siaran televisi analog.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rony Primanto Hari mengatakan, program suntik mati televisi digital tersebut sudah digencarkan sejak Tahun 2004 yang lalu.

Secara prinsip, untuk wilayah DIY hampir 50 persen penduduknya sudah beralih ke televisi digital.

Baca juga: Perluas Jaringan Pasar Digital, Pemda DIY Rencanakan Gandeng Lokapasar yang Lebih Besar

"Kalau di kami ini DIY ya, secara menyeluruh sudah siap. Cuma aturan-aturan itu kan perlu adanya undang-undang kepenyiaran yang baru," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (26/10/2020).

Ia menegaskan, untuk pelaksanaan ke depan, pemerintah DIY tinggal menunggu undang-undang kepenyiaran yang baru.

Rony menambahkan, dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY pun sudah mulai menyusun aturan-aturan yang menyangkut kebijakan tersebut.

"Jadi KPID kami sudah antisipasi dan mulai menyiapkan aturan-aturan sudah akan kami buat. Bahkan di beberapa perda juga sudah kami antisipasi adanya tv digital itu," sambung Rony.

Itu artinya, lanjut Rony, sosialisasi tentang migrasi televisi analog ke digital sudah dilakukan oleh pemerintah DIY.

Ia juga mengatakan jika warga masyarakat DIY sudah mulai beralih ke penggunaan televisi digital.

"Hampir 50 persen smart tv itu sudah diakses oleh warga DIY, sudah digunakan oleh warga," tegas Rony.

Sehingga, masih kata Rony, secara penduduk dan secara regulasi DIY sudah siap menyongsong era digitalisasi tersebut.

Namun demikian, persoalan ke depan tetap saja akan muncul.

Baca juga: Pemda DIY Nilai Inklusi Sosial Jadi Strategi untuk Akhiri Kesenjangan

Saat disingung terkait sikap pemerintah apabila terdapat warga yang menolak untuk beralih ke televisi digital, Roni menganggap itu hal yang lumrah.

Pasalnya dalam Undang-undang ITE tentang Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Kalau terkait itu kami menganggap bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari lagi. Jadi penggunaan teknologi digital sudah harus dilakukan," ungkapnya.

Karena, menurut Rony apabila hal itu tidak dilakukan, masyarakat saat ini akan tertinggal dengan persaingan di dunia Internasional dan global.

Lebih lanjut Rony mengatakan, untuk di awal ia mengatakan telah melakukan dua siaran digital dan analog.

"Uji cobanya kan demikian. Dan banyak stasiun televisi yang sudah memulai," urainya.

Baca juga: Kominfo RI Telah Takedown 1.800 Hoax

Ia juga menyampaikan beberapa kemudahan dalam mengakses televisi digital.

Secara mutu siaran, Rony menyebut televisi digital jauh lebih baik karena jumlah siaran dan penyebarannya jauh lebih banyak.

"Kalau untuk sekarang ini kan jumlahnya tertentu karena panjang gelombangnya juga tertentu. Sehingga jarak antar gelombang stasiun itu kan juga terbatas. Kalau tv digital jumlah stasiun yang diakses lebih banyak," jelasnya.

Ditanya apakah penggunaan televisi analog selama ini mengganggu kecepatan internet, sehingga mengakibatkan sejumlah wilayah menjadi blankspot, dalam hal ini Rony menganggap itu tidak terjadi.

"Sebenarnya frekuensi internet itu berbeda dengan frekuensi televisi. Jadi tidak berpengaruh banyak seharusnya," terangnya.

Sejauh ini dirinya masih menunggu undang-undang penyiaran yang baru, agar rencana migrasi televisi analog ke digital dapat selesai di 2022 sesuai target pemerintah. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved