Kolom Bawaslu DIY
Peran Perempuan dalam Pilkada 2020
Selama ini banyak hambatan bagi perempuan dalam menjalankan perannya pada kehidupan publik.
Salah satu pelibatan perempuan sebagai penyelenggara pilkada, misalnya menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang saat ini dalam proses rekrutmen hingga 26 Oktober 2020.
Sedangkan peran perempuan di luar sebagai penyelenggara Pilkada 2020, salah satunya, perempuan dapat berperan aktif sebagai pengawas partisipatif.
Perempuan dapat ikut mencegah terjadinya pelanggaran pilkada, seperti politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, maupun berita hoaks.
Modal sosial
Saatnya perempuan bergerak memerangi politik uang untuk demokrasi yang lebih baik dengan turut serta sebagai pengawas partisipatif.
Perempuan bisa menjadi bagian penting yang menentukan kepala daerah yang bisa mewakili kepentingan perempuan dalam kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahteraan perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam sektor publik mampu menjadi penyeimbang karena perempuan memiliki modal sosial yang tinggi selama ini.
Melalui modal sosial tersebut, perempuan dapat menggerakkan masyarakat dalam berbagai aksi sosial, seperti menolak politik uang.
Melalui momentum yang sangat strategis ini pentingnya kembali menguatkan komitmen bersama untuk saling mendukung, menguatkan sesama perempuan dan menyusun strategi penguatan perempuan yang tidak hanya sesama Perempuan Pengawas tapi juga bersama-sama dengan perempuan lainnya yang berada di luar penyelenggara pemilu untuk mewujudkan Pilkada Tahun 2020 yang berintegritas dan berkualitas. Setiap perempuan menguatkan perannya sesuai dengan posisi dan porsinya.
Partisipasi perempuan adalah esensi demokrasi. Tidak sekadar hadir, namun terlibat dan aktif mengawal proses dan hasil untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas, yang harapannya ke depan akan melahirkan kebijakan yang setara dan adil. (*)