Kolom Bawaslu DIY

Peran Perempuan dalam Pilkada 2020

Selama ini banyak hambatan bagi perempuan dalam menjalankan perannya pada kehidupan publik.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH, MH, MPsi 

Oleh: Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH, MH, MPsi

TRIBUNJOGJA.COM - Perempuan adalah salah satu pilar demokrasi di negara ini, tak terkecuali dalam tugasnya sebagai perempuan dalam fungsi apapun di Indonesia.

Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses, peran, kontrol dan manfaat yang penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.

Selama ini banyak hambatan bagi perempuan dalam menjalankan perannya pada kehidupan publik.

Seperti, budaya patriarki yang menganggap perempuan tidak layak memimpin, perspektif masyarakat yang menganggap politik sebagai urusan laki-laki, keengganan perempuan untuk belajar dan kuliah tentang politik, dan kebijakan peraturan seleksi jabatan yang masih didominasi perspektif laki-laki.

Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW) merekomendasikan agar semua pemerintah di dunia memberlakukan kuota sebagai langkah khusus sementara, untuk meningkatkan jumlah perempuan di dalam jabatan-jabatan appointive (berdasarkan penunjukan/pengangkatan) maupun elektif (berdasarkan hasil pemilihan) pada tingkat pemerintahan lokal dan nasional.

Pemilihan merupakan ajang kontestasi politik kekuasaan yang sangat maskulin. Secara umum, penampakan wajah maskulinitas Pilkada 2020 bukan hanya didominasi oleh kontestasi peserta laki-laki, tetapi juga penyelenggara pemilu yang dominan laki-laki. Kuota 30% masih menjadi pekerjaan besar yang perlu diadvokasi pada isu pemilu maupun pemilihan.

Mengacu pada kuota tersebut, keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu secara spesifik sebagai pengawas pemilu di DIY, dari 26 komisioner (provinsi dan kabupaten/kota), telah terdapat 8 perempuan pengawas sehingga telah memenuhi kuota.

Punya andil

Pentingnya keterlibatan perempuan dalam mengawasi Pilkada 2020, yaitu; pertama, sebagai implementasi penghargaan terhadap hak asasi manusia, prinsip demokrasi berbasis kesetaraan dan keadilan gender, khususnya kesetaraan hak politik perempuan.

Kedua, esensi pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin/kepala daerah.

Ketiga, pemimpin/kepala daerah bertugas dan berwenang menyusun regulasi, kebijakan dan program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Keempat, perempuan adalah rakyat yang akan terdampak dari regulasi, kebijakan dan program yang dibuat oleh pemimpin/kepala daerah.

Kelima, penting untuk perempuan terlibat aktif mengawal proses dan hasil pilkada agar terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang menghargai kemurnian suara rakyat.

Perempuan harus punya andil besar dalam proses demokrasi. Peran perempuan dalam pilkada bisa menjadi penyelenggara, peserta, pengawas, pemantau, maupun sebagai pemilih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved