Kasus Penelantaran Anak di Sleman Meningkat

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Wisnu Wardoyo mengatakan anak terlantar adalah anak yang tidak diketahui keluarganya

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Ia melanjutkan, meskipun anak atau bayi tersebut ditemukan oleh warga, namun bukan berarti pihak yang menemukan otomatis memiliki hak untuk mengasuh.

Warga harus melapor ke pihak yang berwajib dan membawa anak tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat guna memastikan kesehatan anak.

Untuk melakukan adopsi, ada mekanisme yang harus dilakukan. Ada dua metode adopsi, yaitu adopsi kelembagaan dan adopsi privat.

Adopsi kelembagaan artinya, calon orangtua angkat harus mendaftar ke Dinsos DIY untuk antrian.

Sementara adopsi privat, artinya calon orangtua berkomunikasi langsung dengan orangtua calon anak angkatnya.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat. Mulai dari persetujuan keluarga, hingga rencana masa depan, dan hak waris anak. Hal itu guna menjamin calon anak angkat dirawat dengan baik.

Baca juga: AP 1 Siapkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Libur Panjang

Baca juga: Bawaslu Telusuri Oknum Guru ASN Diduga Tidak Netral di Pilkada Bantul

"Kami juga melakukan pemantauan, meskipun statusnya anak terlantar, kami juga ingin anak tersebut memiliki kehidupan yang layak. Makanya dalam prosedur adopsi tidak mudah, kami tanyakan nanti rencana ke depan seperti apa, gaji per bulan berapa, persetujuan keluarga juga,"ungkapnya.

"Jadi meskipun anak terlantar, hak anak tetap terpenuhi. Dan kami selalu melakukan pemantauan, kami tanyakan perkembangan anak nanti seperti apa. Meskipun sudah diadopsi, bukan berarti kemudian lepas dari pengawasan kami,"imbuhnya.

Calon orangtua angka ternyata tidak serta merta mendapat hak asuh, sebab ada percobaan pengasuhan selama enam bulan.

Hal itu disampiakan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos RI, Subaidi.

Pihaknya melakukan penilaian selama percoban pengasuhan.

Selama percobaan pengasuhan tersebut, ia memastikan calon orangtua angkat mampu untuk merawat anak.

"Kebanyakan calon orangtua angkat memilih untuk adopsi karena belum memiliki keturanan, padahal sudah menunggu bertahun-tahun. Sehingga mendaftar ke Dinsos DIY, dan kemudian dapat melakukan adopsi,"ujarnya.

Baca juga: Warga Penghayat Kepercayaan Gelar Ritual Peringati 10 Tahun Erupsi Merapi di Ketep Pass

Baca juga: Dukung Pembukaan Kembali Bioskop, DPRD Kota Yogya Minta Pemkot Beri Pengawasan Ketat

"Selama percobaan pengasuhan kami melakukan assement, apakah memang mampu atau tidak. Kalau memang selama percobaan ternyata tidak mampu, maka kami batalkan. Misalnya karena salah satu orangtua ada yang suka mabuk-mabukan, terlibat KDRT, dan lain-lain. Tetapi kalau di DIY, tidak ada kasus seperti itu,"sambungnya.

Guna mencegah terjadi pembuangan bayi atau penelantaran anak, pihaknya bekerjasama dengan klinik dan rumah sakit agar dapat melaporkan potensi penelantaran.

"Kami berjejaring dengan klinik-klinik, kalau ada pasien yang tidak bisa menunjukkan surat nikah, bagaimana nanti cara merawatnya. Kami juga siap melakukan mediasi, jika nanti ada tekanan dari pihak keluarga. Yang jelas jangan sampai terjadi pembuangan anak dna penelantaran anak, kasihan,"tambahnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved