Kasus Penelantaran Anak di Sleman Meningkat

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Wisnu Wardoyo mengatakan anak terlantar adalah anak yang tidak diketahui keluarganya

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus anak terlantar di Kabupaten Sleman meningkat.

Menurut data Dinas Sosial Kabupaten Sleman, ada sekitar 25 kasus anak terlantar di tahun 2019.

Meningkat sekitar 10 kasus pada tahun 2020, yaitu 36 kasus anak terlantar.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sleman, Wisnu Wardoyo mengatakan anak terlantar adalah anak yang tidak diketahui keluarganya, termasuk pada kasus pembuangan bayi.

Ia mencatat, dari Januari hingga September 2020, ada 10 kasus pembuangan bayi.

Enam diantaranya hidup, sedangkan empat lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Gojek Konsisten Mendorong Penerapan Protokol Kesehatan melalui J3K

Baca juga: Satu Unit Drump Truk Terguling di Sungai Progo Akibat Banjir Setelah Hujan Deras

"Kalau anak terlantar itu bisa karena dibuang, sengaja ditinggalkan di pinggir jalan oleh orangtuanya, atau mungkin sama orangtua dipamiti kemana, tetapi orangtua tidak kembali lagi. Nanti akan dilaporkan ke polisi, dan akan mendapat berita acara bahwa telah ditemukan anak,"katanya pada Tribun Jogja, Senin (26/10/2020).

Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan.

Sambil menunggu penyelidikan, anak tersebut akan dititipkan ke lembaga yang sudah ditentukan.

Jika selama penyelidikan enam bulan tidak ada keluarga yang menghubungi, maka anak tersebut akan dirawat di lembaga tertunjuk.

Dari penyelidikan itu pula diketahui motif-motif pembuangan bayi dan penelantaran anak.

Wisnu mengungkapkan, kebanyakan pembuangan bayi dan penelantaran anak terjadi karena orangtua tidak siap memiliki anak.

Selain itu juga karena ekonomi keluarga.

Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Yogya, Bioskop di Kota Yogyakarta Bisa Beroperasi Kembali

Baca juga: Wakili DI Yogyakarta, Perpustakaan Desa Pengkol Nglipar Gunungkidul Sabet Juara 3 Nasional

"Kebanyakan memang karena di luar nikah, sehingga tidak bisa membesarkan anak. Ada juga faktor ekonomi. Untuk usia pelaku kebanyakan di atas 19 tahun" terangnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved