DPRD Sleman Sebut TPST Menjadi Kebutuhan yang Mendesak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menyebut Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) adalah kebutuhan mendesak.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Kondisi TPST Piyungan, Bantul. Foto diambil 15 Juni 2020. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menyebut Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) adalah kebutuhan mendesak.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan.

Ia mengatakan Kabupaten Sleman masih memanfaatkan TPST Piyungan untuk membuang sampah.

Sementara kapasitas TPST Piyungan sudah tidak mencukupi lagi.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Jalan Terus, Wisatawan Diminta Tidak Melintasi Kawasan Tugu

Baca juga: Objek Wisata Air di Klaten Direncanakan Buka Pekan Depan, Ini Pertimbangan Pemkab Klaten

Apalagi tingkat kepadatan penduduk di Sleman, yang cenderung menghasilkan sampah lebih banyak.

"Kalau dibuang di Piyungan, kadang distribusi sering terganggu, karena ditutup atau karena sudah menggunung. Menurut saya, TPST Sleman penting untuk segera diwujudkan, sehingga pengelolaan dan pembuangan bisa diatasi," katanya pada Tribun Jogja, Jumat (23/10/2020).

Terkait realisasi paling cepat tahun 2022, Arif menyebut masih bisa dilakukan.

Dengan catatan segala persyaratan dan detail engineering desaign (DED) segera dikerjakan pada tahun 2021.

Penganggaran pun harus segera dilakukan, mengingat sudah memasuki penghujung tahun.

"DED tata ruang juga harus selesai. Masyrakat pasti juga sudah menunggu, karena pengelolaan sampah bisa dilakukan sendiri, tidak perlu mengikuti aturan Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, Bantul),"ungkapnya.

Meski demikian, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Baca juga: Ditolak Warga Tambakboyo, TPST Sleman Rencananya Akan Dibangun di Minggir Pada 2022 Mendatang

Baca juga: KPU DIY Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Mendapatkan Hak Pilih di Pilkada 2020

Sebab dengan pembangunan TPST tentu akan ada dampak lingkungan bagi masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat tahu betul dampak yang akan dialami, dan nantinya diharapkan tidak ada penolakan dari masyarakat.

"Meskipun ini program pemerintah, tetapi komunikasi dengan masyrakat harus tetap dilakukan. Persyaratan dulu dilengkapi, izin, dan lain-lain, kemudian lakukan sosialisasi pada masyarakat, berikan informasi yang cukup terkait dampaknya,"ujarnya.

"Tentu ada dampak yang akan dirasakan masyrakat, mulai dari bau, dan lain-lain. Meskipun ini program pemerintah, tetapi persetujuan dari masryakat juga penting," tambahnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved