Yogyaarta
Debat Publik Pilkada DI Yogyakarta, Masyarakat Tak Bisa Ajukan Pertanyaan
Masyarakat tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan saat debat publik calon bupati dan wakil bupati dimulai.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan saat debat publik calon bupati dan wakil bupati dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan hal itu lantaran pertanyaan dan materi debat telah dirumuskan sebelumnya oleh tim khusus.
Komisioner KPU DIY Divisi SDM dan Partisipan Masyarakat, Ahmad Shidqi mengatakan debat Pemilu akan dimulai dibeberapa daerah pada 27 Oktober yang akan datang, dan disiarkan melalui stasiun televisi nasional TVRI.
Shidqi menyampaikan terdapat beberapa materi yang akan dibahas dalam debat publik nantinya.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Sleman, Cabup Cawabup Siap Adu Visi Misi
Beberapa materi tersebut di antaranya yakni tentang kesejahteraan, penyelesaian problem daerah, keselarasan agenda pembangunan provinsi dan nasional, keutuhan NKRI, strategi penangan Covid-19 di masing-masing daerah.
"Dan ada beberapa lainnya. Itu tema-tema besar yang akan dibahas," katanya, kepada Tribunjogja.com, Jumat (23/10/2020).
Shidqi melanjutkan, penyusunan materi tersebut tidak melibatkan masyarakat kecil yang suaranya justru diharapkan oleh para calon pemimpin daerah tersebut.
Termasuk ketika pelaksana, masyarakat tidak diperkenankan untuk menanyakan atau menyampaikan arahan kepada calon pemimpin yang kini menjadi kandidat di masing-masing daerah.
"Beberapa tema dirumuskan oleh beberapa pakar. Semuanya dari kalangan independen. Jadi tidak ada unsur apa pun, termasuk dari akademisi. Memang untuk penanya hanya satu dari moderator. Masyarakat tidak bisa bertanya," sambung dia.
Baca juga: Debat Pilkada Perdana 27 Oktober 2020, KPU Gunungkidul Bentuk Tim Penyusun Materi
Ada tiga tahapan debat yang direncanakan. Tahap pertama, debat akan dilakukan oleh para kandidat Calon Bupati (Cabup) tahap kedua diperuntukkan bagi Calon Wakil Bupati (Cawabup).
"Ditahap ketiga yakni Cabup dan Cawabup akan sama-sama maju adu argumen dengan pasangan lawannya," urainya.
Lebih lanjut Shidqi mengatakan, para Cabup dan Cawabup akan adu argumen dan visi misi selama 120 menit.
Meski bersifat terbuka, debat publik hanya bisa diwakili empat orang dari tim kampanye masing-masing paslon.
"Tidak boleh dihadiri oleh pendukung. Hanya empat perwakilan tim kampanye masing-masing paslon," ujarnya.