Yogyaarta

Debat Publik Pilkada DI Yogyakarta, Masyarakat Tak Bisa Ajukan Pertanyaan

Masyarakat tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan saat debat publik calon bupati dan wakil bupati dimulai.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Selain dari tim kampanye, debat publik juga diawasi oleh Bawaslu dan KPU masing-masing daerah.

Tahapannya yakni sesi pertama penyampaian visi misi masing-masing paslon, kedua pendamalan materi oleh modearator, dan tahap ketiga tanya jawab dari moderator kepada para paslon.

Shidqi menegaskan, pertanyaan yang akan diajukan bersifat rahasia meski materi debat telah diberikan kepada masing-masing paslon.

Pertanyaan yang nantinya diajukan dirumuskan oleh pihak KPU dengan tim khusus melibatkan tokoh agama, pengusaha melalui focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU sebelumnya.

"Sumber pertanyaan itu dari banyak unsur, KPU hanya mengolah sejauh mana netralitas dari banyak unsur tersebut," tegasnya.

Ia melanjutkan sejauh ini pihaknya hanya meminta masukan kepada tokoh masyarakat dan pengusaha.

"Kami hanya meminta masukan saja ke mereka. Selebihnya kami yang mengolah menjadi pertanyaan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved