Bantul
Syukuran Soal Dana Hibah Persiba Bantul, Geplak Tendang Bola ke Laut Selatan
Aksi tendang bola dilakukan sebagai simbol syukuran rakyat atas putusan P) Bantul yang menolak gugatan Idham Samawi soal dana hibah Persiba.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah elemen warga Bantul yang tergabung dalam komunitas Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) melakukan aksi tendang bola ke laut, sekaligus potong tumpeng di pantai Parangkusumo, Kamis (22/10/2020) siang.
Aksi tendang bola dan potong tumpeng dilakukan sebagai simbol syukuran rakyat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menolak gugatan Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11.6 miliar.
Koordinator Umum Geplak, Sigit Priyono Harsino Putro berujar, dengan adanya putusan pengadilan itu, maka uang sebesar Rp 11.6 miliar yang saat ini tersimpan di kas daerah adalah milik rakyat.
Sebab itu atas nama apapun dan oleh siapapun, uang tersebut tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan individual.
Tetapi sebaliknya.
"Uang itu harus diperuntukkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat Bantul," ujar dia, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Pemkab Bantul Menang Gugatan Soal Dana Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
Sigit Priyono atau biasa disapa Grenjeng mengklaim aksi syukuran yang dilakukan oleh Komunitas Geplak tidak ada kaitannya dengan Pilkada Bantul.
Lebih tepatnya, tidak ada terkait dengan pusaran dukung mendukung salah satu pasangan calon.
Geplak, kata dia, mendorong siapapun Bupati yang terpilih di Pilkada Bantul, nantinya bisa mengamankan uang tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
Diketahui, Idham Samawi sebagai penggugat, pada Senin (19/10), telah mengajukan banding atas putusan PN Bantul itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Grenjeng mengaku khawatir, proses hukum nantinya akan berbeda manakala sudah ada intervensi kepentingan politik.
Ia berharap segera ada kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga uang Rp 11.6 miliar beserta dengan bunganya, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Bumi Projotamansari.
Sebab, jika tidak ada kekuatan hukum tetap dan dibiarkan berlarut-larut, maka uang tersebut, menurut dia, sangat membebani Silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran.
Setiap tahun di APBD Kabupaten Bantul pasti ada anggaran yang tidak terserap sebesar Rp 11.6 miliar.
Baca juga: PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
"Makanya kita mendorong proses hukum segera selesai. Dan siapun yang menjadi Bupati memiliki komitmen mengamankan uang tersebut, untuk rakyat," terangnya.