PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bantul, dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono SH MH menolak gugatan mantan Bupati Bantul periode 1999 - 2010, Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri setempat, Kamis (15/10/2020).
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Di samping itu, dana setoran pengembalian tersebut, tidak masuk menjadi bukti perkara dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sebaliknya, sebagian rekonvensi atau gugatan balasan dari Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, oleh Majelis Hakim justru dikabulkan.
Alhasil, dalam sidang dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul itu, Mejelis Hakim menghukum penggugat supaya membayar biaya sidang Rp 846.000.
Sebab, gugatan penggugat ditolak. Kepada kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat, Majelis hakim meminta untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apakah akan menerima keputusan itu atau banding.
"Sudah mengerti putusan ini? Silahkan, mau menerima, pikir-pikir atau mau banding," ucapnya.
Putusan itu disambut baik Kuasa hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafei.
Ia mengatakan menerima, meskipun sebagian gugatan balasan pemkab Bantul soal bunga ditolak karena perhitungannya diatur dalam keuangan negara.
Syafei mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.
Sebab dengan adanya putusan tersebut, artinya uang setoran Rp 11,6 miliar sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat dikembalikan kepada rakyat," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Idham Samawi sebagai pihak penggugat, Bambang Sudiro mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugatan-idham.jpg)