PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Sebab, selama ini berada di pos anggaran belanja tak terduga (BTT).
"Anggaran (nantinya) bisa dimanfaatkan lain untuk melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Tidak di pos anggaran belanja tak terduga," ucapnya.
Sekedar informasi, polemik dana hibah Persiba dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu.
Tidak lama kemudian, pada Maret 2014, Idham mengembalikan uang ke kas daerah.
Berkelindan waktu, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada Agustus 2015.
Setelah SP3 terbit, Idham lalu meminta kembali dana yang sudah disetorkan ke kas daerah, karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara.
Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut. Sebab dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul.
Idham Samawi kemudian mengugat melalui PN Bantul. (Rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugatan-idham.jpg)