PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Namun demikian, keputusan tersebut dianggap sangat mengganjal, sehingga pihaknya memastikan akan melakukan banding.
Ia menjelaskan, mengenai bukti dalam fakta persidangan yang dianggap lemah.
Sebab bukti yang disampaikan oleh penggugat, diakuinya memang kebanyakan fotokopi.
Karena bukti surat asli seperti kajian hukum, ada di tangan pemerintah.
"Jadi nggak mungkin kita menyediakan bukti asli, kita hanya bisa menyiapkan fotokopi," jelasnya.
Bambang berkeyakinan, bahwa uang sebesar Rp 11,6 miliar yang disetorkan Idham Samawi ke kas daerah pada Maret 2014 tidak berkaitan dengan pidana kasus korupsi yang menjeratnya saat itu.
Pihaknya mengaku sudah menghadirkan 3 saksi dibawah sumpah dari Kejaksaan Tinggi.
"SP3 yang diterbitkan Kejati tidak ada kaitannya dengan setoran. Dana yang dialokasikan ke Persiba sebesar Rp 12,5 miliar dari hasil audit BPK hanya ada kerugian Rp 800 juta dan itu sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Maryani," ujar Bambang.
Jika akhirnya uang Rp 11,6 miliar, yang sudah dialokasikan sebagai dana hibah itu kembali menjadi milik Pemkab, kata Bambang, maka akan timbul pertanyaan besar.
"Persiba Bantul selama pertandingan, menggunakan dana siapa?," terangnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo, mempersilahkan apabila memang pihak penggugat, belum menerima dan akan menempuh upaya hukum lain.
"Monggo saja," ucapnya.
Budi mengaku sudah menerima laporan bahwa gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Bantul ditolak.
Artinya Pemkab Bantul berada di pihak yang menang.
Dengan adanya putusan dari pengadilan maka, kata dia, tim anggaran akan mengevaluasi dan mengkaji ulang soal dana Rp 11,6 miliar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugatan-idham.jpg)