PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bantul, dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono SH MH menolak gugatan mantan Bupati Bantul periode 1999 - 2010, Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri setempat, Kamis (15/10/2020).
Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah.
Di samping itu, dana setoran pengembalian tersebut, tidak masuk menjadi bukti perkara dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sebaliknya, sebagian rekonvensi atau gugatan balasan dari Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, oleh Majelis Hakim justru dikabulkan.
Alhasil, dalam sidang dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul itu, Mejelis Hakim menghukum penggugat supaya membayar biaya sidang Rp 846.000.
Sebab, gugatan penggugat ditolak. Kepada kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat, Majelis hakim meminta untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apakah akan menerima keputusan itu atau banding.
"Sudah mengerti putusan ini? Silahkan, mau menerima, pikir-pikir atau mau banding," ucapnya.
Putusan itu disambut baik Kuasa hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafei.
Ia mengatakan menerima, meskipun sebagian gugatan balasan pemkab Bantul soal bunga ditolak karena perhitungannya diatur dalam keuangan negara.
Syafei mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.
Sebab dengan adanya putusan tersebut, artinya uang setoran Rp 11,6 miliar sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat dikembalikan kepada rakyat," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Idham Samawi sebagai pihak penggugat, Bambang Sudiro mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.
Namun demikian, keputusan tersebut dianggap sangat mengganjal, sehingga pihaknya memastikan akan melakukan banding.
Ia menjelaskan, mengenai bukti dalam fakta persidangan yang dianggap lemah.
Sebab bukti yang disampaikan oleh penggugat, diakuinya memang kebanyakan fotokopi.
Karena bukti surat asli seperti kajian hukum, ada di tangan pemerintah.
"Jadi nggak mungkin kita menyediakan bukti asli, kita hanya bisa menyiapkan fotokopi," jelasnya.
Bambang berkeyakinan, bahwa uang sebesar Rp 11,6 miliar yang disetorkan Idham Samawi ke kas daerah pada Maret 2014 tidak berkaitan dengan pidana kasus korupsi yang menjeratnya saat itu.
Pihaknya mengaku sudah menghadirkan 3 saksi dibawah sumpah dari Kejaksaan Tinggi.
"SP3 yang diterbitkan Kejati tidak ada kaitannya dengan setoran. Dana yang dialokasikan ke Persiba sebesar Rp 12,5 miliar dari hasil audit BPK hanya ada kerugian Rp 800 juta dan itu sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Maryani," ujar Bambang.
Jika akhirnya uang Rp 11,6 miliar, yang sudah dialokasikan sebagai dana hibah itu kembali menjadi milik Pemkab, kata Bambang, maka akan timbul pertanyaan besar.
"Persiba Bantul selama pertandingan, menggunakan dana siapa?," terangnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo, mempersilahkan apabila memang pihak penggugat, belum menerima dan akan menempuh upaya hukum lain.
"Monggo saja," ucapnya.
Budi mengaku sudah menerima laporan bahwa gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Bantul ditolak.
Artinya Pemkab Bantul berada di pihak yang menang.
Dengan adanya putusan dari pengadilan maka, kata dia, tim anggaran akan mengevaluasi dan mengkaji ulang soal dana Rp 11,6 miliar tersebut.
Sebab, selama ini berada di pos anggaran belanja tak terduga (BTT).
"Anggaran (nantinya) bisa dimanfaatkan lain untuk melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Tidak di pos anggaran belanja tak terduga," ucapnya.
Sekedar informasi, polemik dana hibah Persiba dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu.
Tidak lama kemudian, pada Maret 2014, Idham mengembalikan uang ke kas daerah.
Berkelindan waktu, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada Agustus 2015.
Setelah SP3 terbit, Idham lalu meminta kembali dana yang sudah disetorkan ke kas daerah, karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara.
Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut. Sebab dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul.
Idham Samawi kemudian mengugat melalui PN Bantul. (Rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugatan-idham.jpg)