Bantul
Pemkab Bantul Menang Gugatan Soal Dana Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
Gugatan di Pengadilan Negeri Bantul soal dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar dimenangkan oleh Pemkab Bantul selaku pihak tergugat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah warga dusun Gersik, Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul terlihat bahagia.
Mereka menggelar syukuran. Sebab, gugatan di Pengadilan Negeri Bantul soal dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar dimenangkan oleh Pemkab Bantul selaku pihak tergugat.
Artinya, uang tersebut sah milik Pemkab Bantul dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami sangat gembira, gugatan itu dimenangkan Pemkab Bantul. Uang rakyat kembali ke rakyat," kata Suwanto (43) warga setempat dalam prosesi syukuran di Dusun Gersik, Sabtu (17/10/2020) malam.
Syukuran berlangsung sederhana.
Warga berdoa lalu memotong satu tumpeng berisi nasi kuning lengkap dengan Ingkung.
Baca juga: PN Bantul Menolak Gugatan Idham Samawi Soal Dana Hibah Persiba Bantul
Setelahnya, warga makan bersama.
Menurut Suwanto, syukuran tersebut merupakan swadaya dan inisiatif dari masyarakat.
Sebab, warga sangat gembira, pemerintah Kabupaten Bantul menang dalam gugatan soal dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar yang dilayangkan Mantan Bupati Bantul 1999 - 2010, Idham Samawi.
Warga menaruh harapan besar.
"Semoga uang itu bisa bermanfaat untuk pembangunan dan kemajuan rakyat Bantul semua," tuturnya.
Syukuran kemenangan Pemkab Bantul atas gugatan tersebut juga berlangsung di beberapa tempat lain.
Di antaranya di Dusun Gesikan Jaranan, Desa Panggungharjo, Sewon, kemudian di Dusun Nglarang, Desa Mulyodadi, Bambanglipuro.
Warga Dusun Ngelarang, Desa Mulyodadi, Sukiman mengatakan, warga menggelar syukuran sebagai ungkapan rasa syukur atas adanya putusan di PN Bantul soal dana hibah Persiba yang dimenangkan oleh Pemkab Bantul.
Baca juga: Pemkab Bantul Terima Bantuan 6 Unit CCTV dari PT Bali Towerindo Sentra tbk
Syukuran dilangsungkan dengan memotong tumpeng.