Bantul
Pemkab Bantul Menang Gugatan Soal Dana Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
Gugatan di Pengadilan Negeri Bantul soal dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar dimenangkan oleh Pemkab Bantul selaku pihak tergugat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Warga dusun Gersik, Sumbermulyo, Bambanglipuro Bantul memotong tumpeng sebagai tanda syukur putusan PN Bantul soal dana hibah Persiba dimenangkan oleh Pemkab Bantul.
Menurut dia, warga berharap uang Rp 11,6 miliar yang bertahun-tahun jadi polemik dan sekarang sudah menjadi milik Pemkab Bantul itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan semua rakyat.
"Harapannya rakyat Bantul bisa lebih sejahtera," ucapnya.
Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bantul, dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono SH, MH menolak gugatan mantan Bupati Bantul periode 1999 - 2010, Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri setempat, pada Kamis (15/10/2020) lalu. (TRIBUNJOGJA.COM)