Pemkab Sleman: Meski Tidak Ada Pendapatan, Hotel Tetap Harus Lapor SPPTD
Pendapatan pajak hotel di Sleman mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Pendapatan pajak hotel di Sleman mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.
Itu pula yang menyebabkan Kabupaten Sleman menurunkan target pendapatan dari pajak hotel hingga 50 persen.
Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo mengatakan target pendapatan daerah dari pajak hotel diperkirakan mencapai Rp 111 miliar.
Namun dengan adanya pandemi COVID-19, pihaknya menurunkan hingga Rp 47,9 miliar pada APBD Perubahan 2020.
Baca juga: Revisi Perwal 5/2016, Pemkot Yogya Siap Realisasikan Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kampung
Pandemi COVID-19 membuat pengunjung hotel di Sleman mengalami penurunan signifikan.
Untuk itu BKAD Sleman memberikan keringanan pajak hingga 100 persen.
"Kondisi pandemi membuat pendapatan hotel merosot tajam, kami berikan keringanan 100 persen selama tiga bulan. Mulai September sudah normal lagi,"katanya, Selasa (20/10/2020).
Meski mendapat keringanan 100 persen, pengelola hotel wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Daerah (SPPTD). Namun, jika pengelola hotel tidak melaporkan, pihaknya akan memberikan teguran.
Teguran diberikan bukan untuk menagih pajak, pihaknya hanya meminta laporan SPPTD saja.
"Meskipun pendapatan tidak ada, pihak hotel tetap harus melaporkan SPPTD. Kalau tidak (melaporkan), kami akan berikan teguran. Tentu di tengah pandemi ini kami mengedepankan empati. Bagaimanapun juga hotel juga mitra pemerintah,"ujarnya.
Tercatat ada 6 hotel bintang 5, 22 hotel bintang 4, 29 hotel bintang 3, dan sebanyak 13 hotel bintang 1. Sedangkan untuk hotel kelas melati berjumlah 78, dan ada 424 hotel penginapan.
Baca juga: Peringatan Cuaca BMKG : Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi DIlanda Cuaca Ektsrem Rabu Besok
Ia menyebut kepatuhan pihak dalam melaporkan SPPTD dan membayar pajak cukup baik. Pihak hotel membayar dan melaporkan SPPTD tepat waktu.
Meskipun peroleh pajak hotel menurun, ia menyebut Pemkab Sleman belum akan menaikkan tarif pajak. Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat dan berbagai sektor di Sleman sedang menurun.
"Kondisi ekonomi masih turun, tahun 2021 target menjadi seperti semula seperti APBD 2020 sebesar Rp 111 miliar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)