Revisi Perwal 5/2016, Pemkot Yogya Siap Realisasikan Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kampung
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan revisi untuk Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5 Tahun 2016
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan revisi untuk Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).
Melalui revisi tersebut, nantinya bakal direalisasikan satu RTHP untuk setiap kampung di kota pelajar.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Sarmin mengatakan, sesuai aturan Perwal lama, basis RTHP adalah tiap kelurahan.
Tetapi, seandainya disesuaikan drngan kondisi riil, jumlahnya tak akan cukup untuk memenuhi ambang batas minimal.
"Sesuai amanat undang-undang, untuk jumlah ketersediaan minimal RTHP adalah 30 persen dari luas kota. Jadi, saat ini kondisi yang ada di Kota Yogyakarta masih cukup jauh dari harapan," terang Sarmin, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Peringatan Cuaca BMKG : Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi DIlanda Cuaca Ektsrem Rabu Besok
Baca juga: Terdampak Pendemi, Pengelola Wisata Dituntut Berinovasi
Dengan merevisi Perwal, pihaknya otomatis semakin leluasa menyesuaikan anggaran pemerintah untuk pengadaan ruang publik tersebut.
Termasuk mengubah basis RTHP menjadi per kampung, bukan lagi per kelurahan seperti yang tertuang, atau diamanatkan payung hukum lamanya.
"Jadi, harapannya, dengan Perwal baru, dalam satu kampung ada satu RTHP. Kalau masih memungkinkan, bisa saja ada dua RTHP. Nanti kita sesuaikan dengan lokasi, serta kemampuan anggaran pemerintah," tandas Sarmin.
"Selain untuk mencapai ambang batas minimal, penyediaan space terbuka bagi masyarakat itu kan harus dilakukan oleh pemerintah. Itu merupakan sebuah kewajiban pemerintah sesuai undang-undang dasar," imbuhnya.
Sarmin optimis, dari segi lahan, pihaknya bisa mewujudkan target satu kampung satu RTHP tersebut.
Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendukung program ini dengan menjual lahannya kepada pemerintah, terutama di lokasi perkampungan yang lahannya tak cukup luas.
Baca juga: Lanjutan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, ARB Bentuk Dewan Rakyat di Bunderan UGM
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Oktober 2020: Kasus Baru Tambah 3.602, Total Kumulatif Jadi 368.842
"Beberapa lokasi memang posisinya sulit, seperti Kotabaru, Ngupasan, yang beririsan dengan sirip-sirip Malioboro. Tapi, mudah-mudahan, ada warga yang mau menjual lahan. Toh, sistem pengadaan tanah menguntungkan semua pihak ya, tidak ada yang dirugikan," katanya.
Jika terealisasi, maka nantinya terdapat lebih kurang 170 RTHP di seantero Kota Yogyakarta.
Menurutnya, hingga kini Perwal masih dikoordinasikan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah draft internal dari Dispertaru telah terselesaikan dan dianggap matang.
"Kita perlu mendapat masukan dari DLH, PUPKP, Tapem, serta teman di wilayah, lurah, camat dan sebagainya. Targetnya, akhir tahun ini sudah bisa ditandatangani, sehingga 2021 kita sudah menganut Perwal yang baru," cetusnya.