Revisi Perwal 5/2016, Pemkot Yogya Siap Realisasikan Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kampung
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan revisi untuk Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5 Tahun 2016
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Lebih lanjut, Sarmin juga menjelaskan, revisi Perwal No. 5 Tahun 2016 tersebut juga akan merambah skema pengadaan fasilitas umum.
Dengan begitu, masyarakat yang selama ini mengajukan pembangunan balai warga, atau gedung olah raga, kedepannya dapat terwadahi oleh Perwal ini.
"Ya, supaya ada payung hukumnya, maka kita wadahi dalam Perwal itu. Jadi, yang semula tentang RTHP saja, sekarang kita sempurnakan ya, menjadi Perwal tentang RTHP dan fasilitas umum, atau fasum," pungkasnya. (aka)
--