Kriminalitas

Polresta Yogyakarta Sebut Tersangka Demo Ricuh Penolak Omnibus Law Kemungkinan Bertambah

Polresta Yogyakarta masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap insiden unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Reskrim Polresta Yogyakarta masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap insiden unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh pada pekan lalu di seputaran Malioboro. 

Polisi menyebut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain atas kericuhan itu.

"Ada kemungkinan penambahan tersangka. Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mengejar pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya kepada wartawan Jumat (16/9/2020). 

Riko menjelaskan, dalam insiden itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya enam saksi.

Baca juga: Puluhan Pelajar Diamankan Polisi saat Hendak Ikut Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul

Mereka yakni para warga di sekitar lokasi kejadian, pedagang, dan beberapa anggota kepolisian. 

Di sisi lain, sehari panca kejadian polisi telah menetapkan empat orang demonstran sebagai tersangka.

Dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar yakni SB (16) warga Ngampilan, dan LA (16) warga Suryatmajan Yogyakarta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni masing-masing berinisial IM (17) warga Bantul, dan CF (19) warga Suryatmajan Yogyakarta.

Riko mengungkapkan, pemeriksaan terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas.

"Rencana tiga berkas tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu," katanya.

Baca juga: Kesaksian PKL Malioboro Soal Aksi Tolak Omnibus Law Kamis Siang

Empat tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindakan perusakan dan percobaan pembakaran pada pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat berada di utara Hotel Inna Garuda Yogyakarta

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui dua tersangka yakni IM dan SB berperan dalam kasus perusakan.

Sedangkan tersangka CF dan LA diduga melakukan tindakan percobaan pembakaran. 

Beberapa barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin, tongkat besi serta sejumlah batu diperoleh polisi dari sejumlah tersangka itu.

Ke empatnya disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 170 KUHP terhadap pengrusakan fasilitas umum dan, kemudian pasal 406 KUHP serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana antara 2-12 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved