Puluhan Pelajar Diamankan Polisi saat Hendak Ikut Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul

Puluhan Pelajar Diamankan Polisi saat Hendak Ikut Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja// Ahmad Syarifudin
57 pelajar yang diduga hendak menunggangi demontrasi menolak UU Omnibus Law di Bantul diamankan petugas kepolisian. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor dan pembinaan di Mapolres Bantul, Selasa (13/10/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul mengamankan 57 pelajar yang diduga hendak ikut dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Bantul pada Jumat (9/10/2020) pekan lalu.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengungkapkan, ke-57 pelajar tersebut, diamankan berawal dari informasi intelijen yang menginformasikan adanya kelompok pelajar yang bergerombol di seputar lokasi demo,.

Para remaja yang kebanyakan pelajar SMP, SMA dan SMK itu, bergerombol di dua titik yaitu seputaran Masjid Agung Bantul dan Lapangan Paseban.

"Setelah kita cek, betul ternyata anak-anak yang berniat akan ikut serta dalam unjuk rasa," kata Kapolres, dihubungi Selasa (13/10/2020).

Ke-57 pelajar yang diamankan itu, menurut Kapolres, bukan bagian dari kelompok pendemo mahasiswa Aliansi Bantul bergerak yang telah terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan melakukan unjuk rasa.

Para pelajar tersebut diduga hanya ingin menumpangi aksi demontrasi.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul Berlangsung Damai 

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Bantul, Perwakilan Massa Diterima Masuk dan Audiensi di Gedung Dewan

Kapolres menjelaskan, para pelajar itu umumnya mengetahui ada aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Bantul dari media sosial dan hanya ingin ikut-ikutan.

Setelah diamankan, para pelajar itu kemudian didata oleh petugas.

Menurutnya, rata-rata hampir 60 persen adalah pelajar SMP, kemudian SMA dan SMK.

Dari hasil pemeriksaan, dari kelompok pelajar itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang, antara lain potongan kayu, pasta gigi dan pisau.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar, 30an sepeda motor yang digunakan oleh pelajar mendatangi lokasi unjuk rasa.

"Bagi yang berknalpot blombongan dan tanpa surat-surat, kita tilang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, para pelajar yang diamankan itu hampir 95 persen merupakan warga Bantul. Disinggung motif para pelajar ingin berdemo, Ia tidak menjelaskan secara detail.

Hanya menurutnya, mereka hampir semuanya masih anak-anak dan belum begitu paham substansi demontrasi tentang UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law.

"Intinya mereka hanya ingin ramai-ramai," kata AKBP Wachyu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved