Apindo DI Yogyakarta Berharap Upah Minimum 2021 Ditentukan Melalui Perundingan Bipartit

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyatakan harapannya agar upah pekerja dapat ditentukan melalui kesepakatan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

YOGYA,TRIBUN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyatakan harapannya agar upah pekerja dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawannya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Hermelin Yusuf saat dihubungi Kamis (15/10/2020) mengatakan bahwa dari pantauannya Dewan Pengupah DI Yogyakarta (DIY) belum melakukan sidang untuk menentukan UMP/UMK tahun 2021.

Hal itu masih menunggu keputusan dari Kemnaker.  

Namun demikian, ia mengungkapkan jika melihat kondisi meningkatnya penyebaran Covid-19 di DiY, maka perlu diambil langkah-langkah agar kelangsungan usaha masih bisa dipertahankan dan kesejahteraan pekerja masih bisa diberikan.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Masih Terima Aduan Gaji Buruh di Bawah Upah Minimum

Baca juga: Dewan Sebut Tuntutan Upah Buruh Rp 3 Juta Terlalu Berat

Ia pun menyoroti tentang perundingan bipartit di mana dilakukan oleh dua belah pihak, antara pengusaha dan pekerja, maupun pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di dalam satu perusahaan.

"Kami dari Apindo berharap untuk tahun 2021 upah pekerja diatur oleh masing-masing perusahaan berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya," ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi industri manufaktur saat ini tidak bisa berjalan baik.

Rantai pasokan dan distribusi belum atau tidak berjalan dengan baik selama pandemi ini.

Termasuk kondisi industri jasa di DIY, khususnya pariwisata dan pendidikan beserta turunannya belum menggeliat kembali.

Karena belum normal, maka dari itu ia menilai bahwa bagaimanapun upah itu dibayar berdasar (proyeksi) kinerja perusahaan (produktivitas) dan serapannya.

"Pasar lesu, hotel kosong,destinasi wisata banyak yamg masih tutup ,sekolah daring, kerja WFH, kos-kosan kosong, usaha kuliner warung menurun drastis. Biarlah Upah riil dibayar TST (tarif standar upah langsung per jam), saling pengertian secara bipartit," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY, Gonang Djuliastono menjelaskan yang sangat berpengaruh dalam kondisi saat ini adalah industri yang notabene memiliki jumlah pekerja yang banyak.

Baca juga: Disnakertrans DIY Belum Terima Arahan Pemerintah Pusat Terkait Formula Besaran UMK dan UMP 2021

Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Direncanakan November

Sementara di bidang lain seperti perdagangan dan jasa, akan lebih fleksibel dengan musyawarah.

"Yang namanya usaha itu bentuknya banyak, ada jasa produksi, perdagangan, pariwisata, industri kreatif. Tapi kesepakatan upah minimum muncul karena kesepakatan antara pihak pekerja dengan pengusaha dibantu oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam kondisi pandemi saat ini, mau tidak mau roda perusahaan harus tetap berjalan.

Salah satunya adalah dengan menerapkan SOP protokol kesehatan di masing-masing usaha.

Selain itu juga diperlukan SDM yang profesional.

Maka dari itu, di masa pandemi ini pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah melalui Komite Vokasi dan Produktivitas Daerah (KVPD) DIY.

"Kadin DIY berusaha semaksimal mungkin menciptakan SDM yang profesional sejak awal, dalam hal ini adalah dari dunia pendidikan," tandasnya.

Kemampuan beradaptasi menjadi syarat bagi masing-masing SDM untuk siap melaksanakan new normal.

Masyarakat harus mampu membangun ekosistem SDM yang unggul untuk perencanaan ketenagakerjaan.

Selain itu, harus tercipta link and match dalam dunia usaha dan sekolah, sehingga saat praktik kerja nanti para siswa dapat merasakan ekosistem perusahaan yang sesungguhnya. (nto)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved