Ada 64 Item Acuan Kebutuhan Hidup Layak yang Dikeluarkan Kemenaker, Ini RInciannya

Terdapat 64 item yang menjadi acuan KHL di tahun 2020 kali ini dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebagaimana setiap lima tahun sekali, Kementerian Ketenagakerjaan RI rutin melakukan survei KHL sebagai salah satu acuan penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Terdapat 64 item yang menjadi acuan KHL di tahun 2020 kali ini dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.

Beberapa item tersebut antara lain, dari komponen makanan dan minuman berupa beras 10 kilogram, susu bubuk kualitas sedang 1 kilogram, gula pasir kualitas sedang 1,2 kilogram, dan minyak goreng curah 1,2 kilogram.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Belum Menerima Juknis Penetapan UMP dan UMK

Baca juga: Apindo DI Yogyakarta Berharap Upah Minimum 2021 Ditentukan Melalui Perundingan Bipartit

Selain itu terdapat sayuran kualitas baik dengan kebutuhan 7,5 kilogram.

Serta terdapat pula kebutuhan paket data atau pulsa sebanyak 3 Gigabyte.

Perhitungan KHL tersebut menyesuaikan kebutuhan hidup layak selama satu bulan.

Survei KHL tersebut disusun atas pertimbangan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Betul, itu memang permen KHL untuk salah satu formula penentuan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi ketika dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kamis (15/10/2020).

Meski draft permen tersebut dibenarkan, akan tetapi pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan penjelasan lebih detail. Termasuk nominal berapa rupiah yang dikeluarkan dari 64 item dari survei KHL tersebut.

"Menunggu petunjuk pusat saja. Sudah ya," terang Aria.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Masih Terima Aduan Gaji Buruh di Bawah Upah Minimum

Baca juga: Tuntutan Upah Rp3 Juta Buruh DIY di Tahun 2021 Dirasa Terlalu Tinggi

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DIY Dari Unsur Serikat Pekerja DIY Jatmiko menambahkan, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk membahas terkait penentuan upah tersebut.

"Sekarang masih dibahas bersama dewan pengupahan dan kementerian. Saya masih di Jakarta," katanya melalui telefon.

Jatmiko belum dapat berpendapat lantaran komponen dari survei KHL yang diajukan belum sampai pada pembahasan akhir.

"Kemungkinan besok baru bisa muncul hasilnya," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved