Penanganan Covid
KPU Bantul Sediakan Bilik Suara Khusus untuk Pemilih dengan Suhu Tubuh di atas 37,3 derajat
KPU Bantul terus melakukan persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara di Pilkada Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Setelah namanya dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan mencoblos.
Setelah itu, surat suara dimasukkan dalam kotak seperti biasa.
Kemudian, sarung tangan sekali pakai dilepas dan salah satu tangan akan di tetes tinta dengan pipet.
"Jadi bukan dicelupkan. Tapi tinta ditetes," jelasnya.
Bagaimana Pemungutan Suara untuk Pasien Covid-19 dan Isolasi?
Didik mengungkapkan, prinsip paling mendasar semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya.
Baca juga: Bawaslu DIY Dalami Anggota Dewan yang Diduga Terlibat Kampanye di Bantul
Tak terkecuali, mereka yang saat hari pelaksanaan pemungutan suara, masih menjadi pasien positif Covid-19 maupun menjalani Isolasi.
Mereka itu, kata dia, dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Tetapi proses mencoblos nanti dengan pelayanan khusus yang sebentar lagi akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU itu, kata Didik, saat ini belum dikeluarkan.
Sebab, pekan ini KPU RI baru akan melakukan kajian dan review mengenai peraturan yang mengatur secara jelas tentang proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Di dalam PKPU itu, juga akan mengatur tata cara pelayanan khusus untuk (memfasilitasi) pasien Covid-19," jelas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun