Penanganan Covid
KPU Bantul Sediakan Bilik Suara Khusus untuk Pemilih dengan Suhu Tubuh di atas 37,3 derajat
KPU Bantul terus melakukan persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara di Pilkada Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara di Pilkada Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang.
Nantinya, pelaksanaan pemungutan suara dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Satu di antaranya disediakan bilik suara khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, bilik suara khusus akan ditempatkan di seputaran area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 2.085 TPS di Pilkada Bantul.
Nantinya, masing-masing TPS akan mendapatkan empat bilik suara.
Baca juga: 704.688 Pemilih Tercatat dalam DPT Pilkada Bantul
Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal.
"Sedangkan satu bilik suara khusus, untuk melayani pemilih dengan suhu di atas 37.3 derajat," kata dia, Rabu (14/10/2020).
Didik mengatakan, selain menyediakan bilik suara khusus, masing-masing TPS juga akan mendapatkan satu stel hazardous materials atau hazmat, sebagai pakaian dekontaminasi.
Pakaian tersebut akan digunakan oleh petugas KPPS bilamana dibutuhkan pendampingan, bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas 37.3 derajat.
Secara umum, kata Didik, pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020 akan dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.
Ketika pemilih datang ke TPS maka akan langsung diminta untuk mencuci tangan ditempat yang telah disediakan.
Kemudian, pengecekan suhu badan.
Baca juga: KPU Bantul Buka Pendaftaran 14.588 Petugas KPPS, Terbuka Pula Bagi Penyandang Disabilitas
Setelah itu, pemilih masuk ke dalam TPS untuk mengumpulkan surat pemberitahuan dan mendapatkan sarung tangan sekali pakai.
Lalu, menunggu di ruang tunggu yang letak kursinya telah dibuat berjarak.
Nantinya, untuk menghindari kerumunan TPS dibuat lebih luas dibanding pemilihan sebelumnya, dengan ukuran minimal 10 x 8 meter persegi.
Setelah namanya dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan mencoblos.
Setelah itu, surat suara dimasukkan dalam kotak seperti biasa.
Kemudian, sarung tangan sekali pakai dilepas dan salah satu tangan akan di tetes tinta dengan pipet.
"Jadi bukan dicelupkan. Tapi tinta ditetes," jelasnya.
Bagaimana Pemungutan Suara untuk Pasien Covid-19 dan Isolasi?
Didik mengungkapkan, prinsip paling mendasar semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya.
Baca juga: Bawaslu DIY Dalami Anggota Dewan yang Diduga Terlibat Kampanye di Bantul
Tak terkecuali, mereka yang saat hari pelaksanaan pemungutan suara, masih menjadi pasien positif Covid-19 maupun menjalani Isolasi.
Mereka itu, kata dia, dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Tetapi proses mencoblos nanti dengan pelayanan khusus yang sebentar lagi akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU itu, kata Didik, saat ini belum dikeluarkan.
Sebab, pekan ini KPU RI baru akan melakukan kajian dan review mengenai peraturan yang mengatur secara jelas tentang proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Di dalam PKPU itu, juga akan mengatur tata cara pelayanan khusus untuk (memfasilitasi) pasien Covid-19," jelas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun