KPU Bantul Buka Pendaftaran 14.588 Petugas KPPS, Terbuka Pula Bagi Penyandang Disabilitas
Pendaftaran ini terbuka untuk penyandang disabilitas, sepanjang memenuhi persyaratan dan sanggup melaksanakan tugas sebagai KPPS.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membuka pendaftaran 14.588 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
Pendaftaran ini juga terbuka untuk penyandang disabilitas, sepanjang memenuhi persyaratan dan sanggup melaksanakan tugas sebagai KPPS.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan penyandang disabilitas tidak menghambat dan tidak jadi penghalang persyaratan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Sebab, salah satu azas penyelenggaraan pemilu adalah aksesibilitas.
• Resmi, KPU Bantul Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada 2020
• Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Kerawanan di Pilkada Bantul
Artinya, penyandang disabilitas pun diperbolehkan untuk mendaftar KPPS sepanjang sanggup melaksanakan tugas.
"Kami terbuka untuk teman-teman disabilitas," kata Didik, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, saat mulai pengumuman perekrutan petugas KPPS pihaknya juga sudah mensosialisasikan mengenai syarat-syarat, agar bisa menjadi petugas penyelenggara Pemilu kepada beberapa organisasi penyandang disabilitas.
Jumlah kebutuhan petugas KPPS untuk Pilkada Bantul 2020 sebanyak 14.588 orang, yang akan bertugas di 2.084 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, KPU juga akan merekrut petugas ketertiban TPS, setiap TPS masing-masing 2 petugas, sehingga jumlah petugas ketertiban TPS yang dibutuhkan berjumlah 4.168 orang.
Adapun agar bisa menjadi petugas penyelenggara pemilu dalam Pilkada di tengah pandemi ini, ada syarat batasan umur yang ditentukan.
"Minimal umur 20 tahun dan maksimal 50 tahun," terang Didik.
Selain itu, petugas KPPS juga dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta (kormobid) seperti jantung, diabetes, maupun kanker.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah, mengungkapkan tahapan pembentukan KPPS saat ini telah dimulai di masing-masing PPS Desa.
Diawali dengan pengumuman pendaftaran di kantor desa pada tanggal 1 - 6 Oktober.
Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran, dimulai tanggal 7 - 13 Oktober di masing-masing kantor PPS desa setempat.
• Pokja Pencegahan COVID-19 di Pilkada Bantul Dibentuk, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
• Dana Awal Kampanye AHM-JP dan NoTo di Pilkada Bantul Sama, Rp 300 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-kpu-bantul-didik-joko-nugroho-bersama-para-komisioner.jpg)