Bantul

Dana Awal Kampanye AHM-JP dan NoTo di Pilkada Bantul Sama, Rp 300 Juta

Belum ada laporan sumbangan dari parpol/gabungan Parpol, perseorangan, kelompok, maupun badan hukum swasta.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kedua paslon Pilkada Bantul, AHM-JP dan NoTo seusai pengundian nomor urut di Kantor KPU Bantul beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sudah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

Pasangan Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo (AHM - JP) dan Suharsono - Totok Sudarto (NoTo) ternyata melaporkan saldo awal dana kampanye sama, yaitu Rp 300 juta. 

Laporan Awal Dana Kampanye tersebut bisa diakses melalui laman infopemilu.go.id.

Pada bagian lampiran dicantumkan, saldo awal dana kampanye tersebut bersumber dari penerimaan sumbangan pasangan calon.

Belum ada laporan sumbangan dari parpol/gabungan Parpol, perseorangan, kelompok, maupun badan hukum swasta. 

Pilkada di Tengah Pandemi, NoTo dan AHM-JP Maksimalkan Kampanye Virtual

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, sebelum tahapan kampanye, masing-masing pasangan calon, memang diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Pasangan AHM-JP dan NoTo, sebagai peserta Pilkada, sama-sama telah melaporkan rekening khusus kampanye sebelum pukul 18.00 WIB, pada Jumat (25/9) lalu.

Menurut dia, saldo awal dana kampanye yang harus dilaporkan, sebenarnya tidak ada batasan.

"Kebetulan saja laporan saldo awal kedua pasangan calon di Bantul ini sama Rp 300 juta," ujar dia, Jumat (02/9/2020). 

Dana tersebut merupakan saldo awal yang akan digunakan oleh masing-masing calon untuk melakukan kampanye dan sosialiasi.

Bilamana dalam perkembangannya ada sumbangan, maka akan dilaporkan secara berkala.

Menurut Didik, sumbangan bagi perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta.

Sedangkan partai politik, kelompok, maupun badan hukum swasta boleh menyumbang maksimal Rp 750 juta.

Proses penggunaan dana kampanye, kata Didik, telah diatur batasan maksimal pengeluaran.

Pokja Pencegahan COVID-19 di Pilkada Bantul Dibentuk, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 12/2020 dan rapat koordinasi bersama masing-masing pasangan calon telah ada kesepakatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved