DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator Jadi Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan pemberlakuan PSBB Transisi pada 9 Oktober 2020.
TRIBUNJOGJA.COM - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 Oktober 2020.
PSBB transisi ini direncanakan sampai 25 Oktober 2020.
Sebelumnya,DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat sejak 14 September 2020 lalu.
Kini, tampaknya aturan tersebut akan mulai dilonggarkan.
Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.
Baca juga: Beda Gaya dan Cara Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Tri Rismaharini Hadapi Pendemo Omnibus Law
Baca juga: Anies Baswedan : Baru 50 Persen Penduduk Jakarta yang Beraktifitas di Rumah Selama PSBB Jilid 2
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Mulai laporan kasus harian, kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," ujar Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap.

Kami perlu tegaskan kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata dia.
Menurut Anies, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.
Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik dalam satu minggu terakhir.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bila Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB transisi melalui sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Seperti diketahui, memasuki masa PSBB transisi beberapa perubahan memang sudah mulai dilonggarkan kembali, contohnya untuk kegiatann perkantoran yang sudah bisa 50 persen kembali, otomatis hal ini membuat kegiatan dilier bisa lebih optimal lagi.
Baca juga: Tekan Laju Covid-19, Bantul Pilih Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Ketimbang PSBB
Baca juga: Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta
Namun untuk sektor transportasi sendiri, masih ada ketentuan yang harus dipatuhi baik pengguna mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum.