DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator Jadi Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan pemberlakuan PSBB Transisi pada 9 Oktober 2020.

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen adalah pasar, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, warung makan, salon, fasilitas olahraga indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka, museum, galeri seni, tempat pameran, dan tempat ibadah.

Sementara itu, jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25 persen adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, meeting indoor, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan indoor.

Adapun, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang selama PSBB masa transisi.

4. Waktu operasional dine in

Pemprov DKI kembali mengizinkan restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat (dine in).

Sebelumnya, layanan dine in tidak diperbolehkan selama PSBB yang diperketat.

Meskipun demikian, waktu operasional layanan dine in hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai 21.00.

Sementara itu, layanan pesan antar (delivery order) diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

5. Prasmanan saat kegiatan indoor

Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan pada kegiatan indoor yang meliputi meeting, workshop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Selama kegiatan berlangsung, pengunjung atau peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.

6. Operasional tempat hiburan hingga spa

Pemprov DKI belum mengizinkan operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.

Alasannya, Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19 karena terjadi kontak langsung antar pengunjung.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved