DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator Jadi Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan pemberlakuan PSBB Transisi pada 9 Oktober 2020.

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

PSBB transisi sendiri berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," kata Anies.

Berikut beberapa poin aturan dalam PSBB Transisi di DKI Jakarta :

1. Berkerumun

Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan.

Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter.

Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.

Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

2. Transaksi cashless payment

Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.

3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved