DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Gubernur Anies Baswedan Sebut Sejumlah Indikator Jadi Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken keputusan pemberlakuan PSBB Transisi pada 9 Oktober 2020.
PSBB transisi sendiri berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," kata Anies.
Berikut beberapa poin aturan dalam PSBB Transisi di DKI Jakarta :
1. Berkerumun
Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan.
Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter.
Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.
Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

2. Transaksi cashless payment
Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.
3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha