Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

Editor: Hari Susmayanti
XXIvia kompas.com
Bioskop XXI disemprot dengan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama sebulan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali memberlakukan PSBB transisi.

Pemberlakukan PSBB transisi akan dilaksanakan selama dua pekan yakni mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang.

Keputusan untuk menerapkan PSBB transisi ini tak lepas dari mulai melambatnya kasus aktif covid-19 di Ibu Kota.

Selain itu, sebelum memutuskan kembali menerapkan PSBB transisi, juga sudah dilakukan evaluasi oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi.

Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved