Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta
Hari Ini Mulai Penerapan PSBB Transisi Jilid2, Ini Daftar Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) Masa Transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
• Mabes Polri Tambah Personel Pasca-Demo UU Cipta Kerja, 200 Brimob Polda Maluku Dikirim ke Jakarta
6. Makan di restoran, warung makan
Selama PSBB Transisi, pengunjung sudah bisa warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.