Kisah Pilu Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso
Kisah Pilu Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan A terakhir.
Dari rekaman itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.
Setelahnya, PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.
Dari penangkapan PBA ,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
• Kronologi Pak Kamituwo di Ponorogo Tertangkap Basah Berselingkuh, Tak Pakai Baju di Kamar Warga
• Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Magelang, Polres Sleman Pastikan Adanya Pengaruh Alkohol
Pelaku Ditembak
Polisi menangkap tukang bakso berinisial TBA (39), yang menculik dan memperkosa anak berkebutuhan khusus, A.
Tersangka diamankan di kawasan Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020.
TBA yang ditangkap di dalam indekos berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).
Akibatnya, kata Yusri, anggota kepolisian saat itu mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki TBA hingga tersangka tersungkur.
"Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," katanya.
Motif Penculikan
Polisi mengungkap motif di balik aksi tukang bakso berinisial PBA (39) yang melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus, A.