Yogyakarta
62 Kelompok Remaja Dicurigai Menjadi Pelaku Vandalisme di DIY
Namun demikian, meski telah mengantongi nama-nama kelompok yang berpotensi melakukan kenakalan remaja tersebut, pihak Satpol PP belum satu pun mengama
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ancaman hukuman tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta menanti pelaku Vandalisme yang selama ini kerap kali merusak fasilitas umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dasar sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pelaku vandalisme termasuk bentuk kenakalan remaja.
Aksi mencoret-coret dan merusak fasilitas umum menurut dia tidak dibenarkan. Sejauh ini dirinya sudah mengetahui ada 62 kelompok atau geng remaja di DIY.
Ia mensinyalir para pelaku vandalisme tersebut ada di antara 62 kelompok atau geng tersebut.
• Dishub DIY Desak Pengelola Bereskan Aksi Vandalisme di Halte Bus Trans Jogja
"Kami ada datanya memang. Pelaku vandalisme dan perusakan fasilitas umum itu ya itu. Di antaranya dilakukan oleh 62 kelompok remaja di DIY," katanya kepada Tribunjogja.com, Jumat (2/10/2020).
Namun demikian, meski telah mengantongi nama-nama kelompok yang berpotensi melakukan kenakalan remaja tersebut, pihak Satpol PP belum satu pun mengamankan salah satu pelaku vandalisme.
Menurut Noviar, sulitnya menangkap pelaku vandalisme di DIY lantaran setiap kali beraksi mereka selalu terorganisir.
"Biasanya antara jam dua belas malam ke atas mereka beraksi. Karena petugas patroli kami terbatas, pagi-paginya kami lihat sudah terjadi perusakan. Ya terorganisir mereka ini," ucap Noviar.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, sosialisasi ke berbagai sekolah dan tempat nongkrong para remaja tersebut sebenarnya sudah dilakukan.
• Halte Bus Trans Yogyakarta Jadi Tempat Usil Para Pelaku Vandalisme
Edukasi terkait sanksi hukuman bagi pelaku vandalisme juga tak kurang-kurang diberikan.
Ia menegaskan, bagi pelaku vandalimse di DIY dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan, atau denda maksimal Rp50 juta.
"Itu sudah ada perdanya. Kamu tegaskan agar para remaja tidak melakukan vandalisme. Kami tahu, mereka para remaja ini yang melakukan aksi vandalisme," tegasnya.
Upaya bekerja sama dengan masyarakat pun sudah dilakukan Satpol PP. Noviar menginstruksikan, bagi siapa pun yang melihat aksi vandalisme dilakukan agar segera difoto dan laporkan ke Satpol PP Kota Yogyakarta maupun Satpol PP DIY. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dishub-diy-desak-pengelola-bereskan-aksi-vandalisme-di-halte-bus-trans-jogja.jpg)