Kulon Progo

Pengadilan Negeri Wates Hibahkan Gedung Lama Ke Pemkab Kulon Progo untuk Tingkatkan Layanan Dukcapil

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena gedung lama tersebut sudah tidak digunakan oleh Pengadilan Negeri Wates.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan Bast hibah barang milik negara dari Mahkamah Agung RI kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulon Progo di gedung baru Pengadilan Negeri Wates Senin (28/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan pelayanan sipil (Dukcapil), Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Wates menghibahkan gedung lama pengadilan negeri wates yang berlokasi di Jalan Sugiman Nomor 19 kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulon Progo.

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena gedung lama tersebut sudah tidak digunakan oleh Pengadilan Negeri Wates.

"Kami merasa jika gedung tersebut akan lebih bermanfaat apabila dikelola oleh pemkab Kulon Progo untuk melayani masyarakat sehingga layanan masyarakat di Kulon Progo lebih terintegrasi di satu kawasan," ucap Iwan Anggoro Warsito, Ketua Pengadilan Negeri Wates Senin (28/9/2020).

Update Covid-19 di Kulon Progo 28 September 2020, Tambahan 1 Pasien Positif Covid-19

Sebab gedung lama Pengadilan Negeri Wates berada di depan kantor Dukcapil dan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan perkantoran Pemkab Kulon Progo.

Lebih lanjut Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengungkapkan terimakasih atas hibah gedung lama pengadilan negeri Wates yang telah diberikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Kulon Progo yang nantinya akan digunakan untuk kantor baru bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dinkopukm Kulonprogo Dampingi Para Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

"Rencananya gedung lama itu akan kami daya gunakan sebagai tambahan space bagi layanan dukcapil di Kulon Progo. Sebab, pelayanan dukcapil Kulon Progo saat ini sangat terbatas karena luas kantor yang kurang luas," katanya.

Oleh karena itu, penambahan luas kantor diperlukan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dan baik serta yang lebih penting untuk mempermudah masyarakat. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved