Wahai Pesepeda, Ini Aturan Baru Kemenhub yang Wajib Ketahui
Ini kabar penting untuk pesepeda alias goweser. Kini telah ada aturan baru tentang keselematan pesepeda di jalan
TRIBUNJOGJA.COM – Ini kabar penting untuk pesepeda alias goweser. Kini telah ada aturan baru tentang keselematan pesepeda di jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang diteken Menhub Budi Karya Sumadi tanggal 14 Agustus 2020 ini diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita, dikutip dari Kontan, Jumat (18/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini. "Sudah, nanti akan saya preskon," katanya.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan untuk pesepeda
Ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
- Menggunakan alas kaki.
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
- Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/riwayat-tujuh-pasien-baru-covid-19-daerah-istimewa-yogyakarta.jpg)