Wahai Pesepeda, Ini Aturan Baru Kemenhub yang Wajib Ketahui
Ini kabar penting untuk pesepeda alias goweser. Kini telah ada aturan baru tentang keselematan pesepeda di jalan
Editor:
Victor Mahrizal
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/riwayat-tujuh-pasien-baru-covid-19-daerah-istimewa-yogyakarta.jpg)