Wahai Pesepeda, Ini Aturan Baru Kemenhub yang Wajib Ketahui

Ini kabar penting untuk pesepeda alias goweser. Kini telah ada aturan baru tentang keselematan pesepeda di jalan

Editor: Victor Mahrizal
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Ilustrasi pesepeda 

- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

- Menggunakan payung saat berkendara

- Berdampingan dengan kendaraan lain

- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved