Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Tangkap Satu Tersangka Curas yang Beraksi Gunakan Pedang
Saat dalam pelarian, tersangka sempat berpindah tempat dari rumahnya kemudian ke wilayah Bantul, dan terakhir di indekosnya di area Sosrodipuran.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Polresta Yogyakarta saat merilis kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (14/9/2020).
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, korban mengalami kerugian dengan nominal sekira Rp10.650 ribu.
"Tersangka menjual hasil curian unit per unit ke tukang rosok. Dari hasil itu mereka mendapati uang senilai Rp2 juta dan dibagi empat senilai Rp500 ribu per orang," katanya.
Adapun barang hasil rampasan dijual para tersangka kepada seorang penadah di wilayah Sleman dan Madukismo.
Saat ini polisi juga tengah melacak keberadaan tiga tersangka lain dan para penadah.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," pungkas Nuri. (TRIBUNJOGJA.COM)