Kulon Progo
Pengadilan Agama Wates Hingga Agustus 2020 Terima Sebanyak 421 Permohonan Perceraian
Pengadilan Agama Wates hingga Agustus 2020 menerima sebanyak 421 permohonan perceraian. Dengan rincian 108 permohonan cerai talak dan 313 permohonan c
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Agama Wates hingga Agustus 2020 menerima sebanyak 421 permohonan perceraian. Dengan rincian 108 permohonan cerai talak dan 313 permohonan cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati mengatakan cerai gugat yang diajukan oleh istri lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Pada Januari Pengadilan Agama Wates menerima 22 cerai talak dan 69 cerai gugat, Februari menerima 16 cerai talak dan 36 cerai gugat, Maret menerima 8 cerai talak dan 30 cerai gugat, April menerima 9 cerai talak dan 23 cerai gugat, Mei menerima 3 cerai talak dan 11 cerai gugat, Juni menerima 25 cerai talak dan 49 cerai gugat, Juli menerima 14 cerai talak dan 57 cerai gugat serta Agustus menerima 11 cerai talak dan 38 cerai gugat.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wates tersebut kasus perceraian yang terjadi di Kulon Progo tidak sebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.
• Pengadilan Agama Sleman Terima 1.157 Permohonan Cerai
"Tidak ada kenaikan yang cukup signifikan gara-gara pandemi. Hanya saja ketika Maret kita pernah membatasi pendaftaran untuk menjaga physical distancing. Itu disebabkan karena Covid-19 baru awal masuk ke Yogyakarta," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Wates, Selasa (8/9/2020)
"Jadi pada Maret terlihat terjadi penurunan namun bukan disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 melainkan pembatasan pendaftaran. Sehingga saat new normal, pendaftar yang sebelumnya ditolak mulai berdatangan untuk mengajukan perceraian," sambungnya.
Namun demikian, Pengadilan Agama Wates juga memberikan mediasi kepada kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat agar tidak terjadi perceraian.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
"Jadi pada saat persidangan perceraian jika kedua belah pihak hadir baik penggugat dan tergugat wajib melakukan mediasi terlebih dahulu di luar persidangan. Sehingga persidangan ditunda terlebih dahulu. Mereka dipertemukan dengan mediator di ruang khusus mediasi. Tentunya mediator juga memiliki teknik tersendiri untuk melakukan proses mediasi. Bisa dengan menasehati satu per satu atau dengan cara lain. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan dalam memperbaiki rumah tangganya," jelasnya.
• Perselisihan dan Pertengkaran, Faktor yang Mendominasi Perceraian di Bantul
Oleh sebab itu, untuk mengurangi kasus perceraian agar tidak terjadi, ia mengimbau kepada pasangan suami istri untuk saling menjaga keterbukaan satu sama lain.
"Jika terjadi pertengkaran antara suami dan istri tidak bisa dipermasalahkan salah satu pihak sehingga harus saling memperdulikan satu sama lain misalnya harus memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh pasangan. Sebab kebutuhan kasih sayang setiap orang berbeda-beda," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)