Bantul
Perselisihan dan Pertengkaran, Faktor yang Mendominasi Perceraian di Bantul
Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencatat ada 838 laporan perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2020, dari Januari hingga Agustus.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencatat ada 838 laporan perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2020, dari Januari hingga Agustus.
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor yang mendominasi banyaknya angka perceraian di Kabupaten Bantul.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi menjelaskan dari 838 perkara yang diterima, sebanyak 199 merupakan kasus talak yang diajukan pihak pria.
Sedangkan 639 merupakan kasus gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
Sementara untuk perkara yang sudah diputus pengadilan hingga Agustus kemarin, 207 untuk cerai talak dan 624 cerai gugat.
Jumlah itu juga termasuk putusan dari sisa perkara yang masuk dari tahun lalu.
• Hati-hati, Pesan WA Jadi Satu dari Beberapa Pemicu Perceraian di DIY
"Faktor penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran, diikuti faktor ekonomi dan faktor salah satu pihak yang meninggalkan pihak yang lain," jelasnya Senin (7/9/2020).
Saat disinggung apakah media sosial turut menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian, Yusma mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi.
"Tidak menutup kemungkinan dari medsos, atau cemburu. Umpannya ada yang pulang terlambat terus menduga-duga. Pada akhirnya juga akan berselisih dan bertengkar," ucapnya.
• Semester Pertama 2020, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Sudah Tangani 51 Kasus Perceraian
Dalam kesempatan itu, Yusma juga menjelaskan bahwa selama awal pandemi, pada bulan Maret-April, sidang di Pengadilan Agama sempat vakum.
Pihaknya kemudian menjadwalkan ulang sidang dan menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang datang menghadiri sidang saat kenormalan baru saat ini.
"Kami memeriksa suhu badan, dan masyarakat wajib mengenakan masker, cuci tangan dan face shield. Tapi secara mekanisme sidang tidak berubah. Kami di sini juga menyediakan masker gratis bagi yang tidak membawa dari rumah," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)