Semester Pertama 2020, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Sudah Tangani 51 Kasus Perceraian

Semester Pertama 2020, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Sudah Tangani 51 Kasus Perceraian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perceraian tingkat banding yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta selama semester pertama 2020 cukup tinggi.

Dari target 70 perkara banding yang harus diselesaikan selama 2020, hingga saat ini sudah 51 perkara yang ditangani oleh PTA Yogyakarta.

"Ada sekitar 51 perkara. Tapi saya kira itu normal karena kami dalam setahun dijatah 70 perkara. Itu menyesuaikan anggaran di tingkat provinsi ini," kata Panitera Muda PTA Yogyakarta, Muhammad Harun, Jumat (4/9/2020) lalu.

Ia mengatakan, tingkat perceraian paling tinggi di DIY menurutnya terjadi di wilayah Sleman dengan satu tahun dapat mencapai 2.200 perkara.

Kedua wilayah Bantul, wilayah Gunung Kidul dan Kulonprogo.

"Wilayah-wilayah itu di atas angka 1000. Kalau di Jogja itu sekitar 800 perkara satu tahunnya," ungkap dia.

Ia menjelaskan mengapa wilayah Sleman menjadi paling sering adanya perkara, dan banyak diajukan ke tingkat banding lantaran persoalan perceraian lebih variatif.

"Orangnya melek pengetahuan dan variatif persoalannya. Sehingga banyak pula pengajuan di tingkat banding," ujarnya.

Harun menjelaskan, alasan yang digunakan tergugat untuk melakukan perkara banding karena persoalan ahli waris atau hak asuh.

"Selama ini yang utama dalam persoalan perkara perceraian ya itu. Meski ada beberapa perkara yang dipicu oleh faktor lain yaitu soal buruknya komunikasi," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved