Yogyakarta

Jika Ingin Buka, Karyawan Tempat Hiburan Malam di DIY Wajib Rapid Test

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main dalam menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main dalam menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat hiburan malam atau klub malam.

Ada sekitar 30 point yang wajib disetujui dan dipenuhi oleh pemilik usaha tempat hiburan malam.

Point tersebut dicantumkan dalam surat izin operasional tempat hiburan malam yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Pemda DIY serta Dinas Pariwisata dan penegak hukum.

Beberapa poin di antaranya, para pengunjung klub malam wajib mengenakan masker.

Kedua, seluruh karyawan tempat hiburan malam tersebut wajib menjalani rapid test.

Masa Pandemi, Pengusaha Tempat Hiburan Malam di DIY Harus Urus Surat Izin

Point ketiga, para pemilik usaha klub malam wajib menyediakan petugas untuk mengatur suhu para pengunjung.

"Ada sekitar 30 point yang wajib dipatuhi. Beberapa di antaranya karyawan tempat hiburan harus jalani rapid test. Serta protokol lain, wajib bermasker bagi pengunjung dan sebagainya," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (26/8/2020)

Ia menambahkan, bulan September nanti pihaknya akan lebih intens lagi berkoordinasi dengan jajaran penegak hukum tingkat Kabupaten/Kota.

Meski saat ini dirinya sudah berlakukan patroli dan pemantauan.

Namun, melihat aktivitas klub malam yang tanpa kantongi izin operasi di tengah pandemi saat ini, pihaknya mulai bertindak tegas.

"September nanti tempat hiburan malam yang beroperasi harus memiliki izin semuanya," tegas dia.

Saat ini menurutnya baru ada sepuluh tempat yang telah memiliki izin dan mulai beroperasi.

Meski telah beroperasi, pihaknya tetap berlakukan pembatasan jam buka.

Antisipasi Covid-19, Pusat Hiburan Malam di Yogyakarta Disemprot Disinfektan

"Hanya sampai jam 12 malam saja. Lebih dari itu harus ditutup," terang dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved