Yogyakarta

Masa Pandemi, Pengusaha Tempat Hiburan Malam di DIY Harus Urus Surat Izin

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Gugus Tugas dan Polda DIY telah membahas terkait penertiban jam operasional dan penyesuaian proto

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY, Noviar Rahmad 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Desakan beberapa masyarakat terkait jam operasional tempat-tempat hiburan malam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai direspons aparat penegak hukum.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Gugus Tugas dan Polda DIY telah membahas terkait penertiban jam operasional dan penyesuaian protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad yang mengatakan pihaknya akan memberikan waktu hingga September kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk berbenah.

Pasalnya, ia banyak mendapat aduan dari masyarakat terkait jam operasional tempat hiburan malam yang mulai ramai tanpa adanya pengawasan.

Pandemi Virus Corona, Puluhan Pekerja Hiburan Malam di Parangkusumo Kehilangan Pekerjaan

Padahal, untuk pengoperasian kembali tempat hiburan malam tersebut harus terlebih dahulu mendapat surat izin dari gugus tugas dan pihak Satpol PP maupun dari Kepolisian.

"Karena sekarang ini kan masih pandemi. Ternyata mulai banyak tempat-tempat hiburan malam mulai buka. Padahal belum dapat rekomendasi," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (26/8/2020)

Tempat hiburan malam yang dimaksud yakni cafe ekslusif serta klub malam yang menyediakan minuman beralkohol.

Pantauan dari Satpol PP DIY, saat ini baru 10 tempat hiburan malam yang telah mendapat izin untuk beroperasi kembali dan dengan protokol kesehatan.

"Yang belum mengantongi izin tapi sudah buka banyak. Makanya akan kami lakukan penertiban nanti. Kalau yang sudah buka dan mendapat izin ada 10," imbuh Noviar.

Melihat banyaknya aduan masyarakat dan kondisi tersebut, tim dari Satpol PP dan Polda DIY tidak ingin berkompromi lagi.

Antisipasi Covid-19, Pusat Hiburan Malam di Yogyakarta Disemprot Disinfektan

Noviar menegaskan, mulai September nanti bagi pelaku usaha tempat hiburan malam yang tidak mengurus izin opersional di masa pendemi, untuk siap-siap dilakukan penertiban hingga penutupan operasionalnya.

"Kami sepakat dengan Polda DIY, September nanti akan dilakukan penutupan tempat hiburan malam jika belum berizin tapi masih tetap buka," tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemilik usaha hiburan malam segera mengurus izin operasi melalui gugus tugas masing-masing Kabupaten/Kota.

"Kami mengimbau agar izin operasional segera diurus karena ini kan masih pandemi. Jam operasionalnya kan juga menyesuaikan. Kami hanya menganjurkan sampai jam 12 malam saja," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved