Yogyakarta

Jika Ingin Buka, Karyawan Tempat Hiburan Malam di DIY Wajib Rapid Test

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main dalam menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

Surat izin tersebut hanya bersifat imbauan, namun apabila masih ada ditemukan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa kantongi izin di tengah pandemi sekarang ini, pihak penegak hukum akan berlakukan penutupan paksa.

"Akan kami tutup. Makanya harus urus izin dulu ke Gugus Tugas masing-masing daerah. Karena itu kan juga ranahnya Dispar, aturan-aturan itu kan rumusanya dari sana," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved