Yogyakarta
Jika Ingin Buka, Karyawan Tempat Hiburan Malam di DIY Wajib Rapid Test
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak main-main dalam menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Surat izin tersebut hanya bersifat imbauan, namun apabila masih ada ditemukan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa kantongi izin di tengah pandemi sekarang ini, pihak penegak hukum akan berlakukan penutupan paksa.
"Akan kami tutup. Makanya harus urus izin dulu ke Gugus Tugas masing-masing daerah. Karena itu kan juga ranahnya Dispar, aturan-aturan itu kan rumusanya dari sana," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satpol-pp-diy-kerumunan-di-malioboro-susah-dikendalikan.jpg)