Sudah Terdaftar jadi Penerima Bantuan Karyawan Swasta Belum? Begini Cara Mengeceknya
Sudah Terdaftar jadi Penerima Bantuan Karyawan Swasta Belum? Begini Cara Mengeceknya
TRIBUNJOGJA.COM - Jika sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, bantuan bagi karyawan swasta sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan akan dicairkan lima hari lagi.
Bantuan sebesar Rp600 perbulan bagi karyawan swasta tersebut diberikan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan.
Selain itu juga harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan karyawan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.
Apakah semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu?
Tentu tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan ini, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," katanya.
• BLT untuk Karyawan Swasta Rp600 Ribu Cair 25 Agustus, Begini Cara Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
• Dicairkan 25 Agustus, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Karyawan Swasta
Lalu, bagaimana cara cek apakah dapat bantuan atau tidak?
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui tiga metode, di antaranya:
Via SMS
Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kirim ke 2757