Dicairkan 25 Agustus, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Karyawan Swasta

Dicairkan 25 Agustus, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Karyawan Swasta

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Karyawan sedang mempersiapkan pesanan besek yang siap dikirim ke pelanggan, pada Rabu (22/07/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan penyaluran stimulus sebesar Rp600 ribu perbulan kepada karyawan swasta akan dilaksanakan mulai 25 Agustus mendatang.

Penerima bantuan stimulus ini merupakan karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.

Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Mekanisme Penyaluran Stimulus

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut.

Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima.

SUBSIDI GAJI Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000, Data Masuk Ada 12 Juta Rekening Bank

Merayakan HUT RI Ke-75 di Kedalaman 25 Meter dari Permukaan Tanah

Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.

Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.

Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved