Kriminalitas

Pelaku Pencurian Ponsel di Alun-alun Wates Diamankan Polres Kulon Progo

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengungkapkan pelaku berinisial WP (37) warga Purworejo, Jawa Tengah melakukan aksi pencurian barang bend

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Pelaku pencurian handphone di kawasan Alun-alun Wates diamankan Polres Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus pencurian yang cukup meresahkan masyarakat di Alun-alun Wates berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengungkapkan pelaku berinisial WP (37) warga Purworejo, Jawa Tengah melakukan aksi pencurian barang benda berupa ponsel dan dompet milik masyarakat yang sedang berolahraga di kawasan Alun-alun Wates.

"Kebiasaan orang-orang saat berolahraga menyimpan barang berharga mereka di dalam jok sepeda motor. Kemudian oleh pelaku, jok sepeda motor tersebut ditarik dan diambil barangnya," jelasnya Rabu (19/8/2020).

Ia melanjutkan, pelaku melakukan aksi pencurian dibantu oleh kedua temannya.

Polres Kulon Progo Tangkap 3 Pencuri yang Menyasar Nenek-nenek

Namun kedua temannya tersebut oleh putusan Mahkamah Agung termasuk ke dalam tindak pidana ringan dan sudah dilakukan proses hukum.

Dari perbuatan pelaku, polisi juga mengamankan 6 unit ponsel dan dompet hasil pencurian.

Oleh sebab itu, Satreskrim Polres Kulon Progo mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

"Kami dari Satreskrim mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet yang di simpan di dalam jok sepeda motor ketika pemiliknya sedang berolahraga," tandasnya.

Di sisi lain dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Pemkab Kulon Progo Sediakan Rumah Singgah Teratai bagi Pasien Positif Tanpa Gejala

"Hasil dari curian saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sedangkan saya bekerja hanya sebagai pemulung dengan penghasilan yang sedikit. Sementara saya harus membayar untuk mengurus anak karena istri saya meninggalkan saya dan anak saya," ucapnya.

Lebih lanjut WP mengaku untuk melakukan aksi pencuriannya tersebut hanya membutuhkan waktu 5 detik.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan paal 363 KUHP Jo 64 tentang kasus pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved